Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi terjadinya Kerugian Negara di BRIN bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan dan Inspektorat Utama; c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda