Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komersialisasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan melalui: a. inkubasi teknologi; b. kemitraan industri; dan/atau c. pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda