Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c ditujukan untuk meningkatkan efektifitas adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan:
a. peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. evaluasi kesiapan pengguna teknologi; dan
c. pembinaan peningkatan kapasitas daya serap pengguna teknologi.
Koreksi Anda
