Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c ditujukan untuk meningkatkan efektifitas adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan: a. peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi; b. evaluasi kesiapan pengguna teknologi; dan c. pembinaan peningkatan kapasitas daya serap pengguna teknologi.
Koreksi Anda