Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Intermediasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna teknologi. (2) Intermediasi teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. inkubasi teknologi; b. temu bisnis teknologi; c. kemitraan; dan/atau d. promosi hasil Invensi.
Koreksi Anda