Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial. (2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. lisensi; b. kerja sama; c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau d. pelaksanaan alih teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda