Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui analisis dan Perekayasaan. (2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengujian; b. pengembangan teknologi; c. rancang bangun; dan d. pengoperasian.
Koreksi Anda