Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui analisis dan Perekayasaan.
(2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengujian;
b. pengembangan teknologi;
c. rancang bangun; dan
d. pengoperasian.
Koreksi Anda
