Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban.
Koreksi Anda
