Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan untuk: a. peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah; c. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; d. peningkatan daya saing daerah; dan e. peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda