Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Riset yang dilakukan oleh penyelenggara Riset di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Penelitian;
b. Pengembangan;
c. Pengkajian; dan
d. Penerapan.
Koreksi Anda
