Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Riset yang dilakukan oleh penyelenggara Riset di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Penelitian; b. Pengembangan; c. Pengkajian; dan d. Penerapan.
Koreksi Anda