Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan untuk memantau perencanaan dan pelaksanaan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah sesuai dengan dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. (2) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. pengendalian.
Koreksi Anda