Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan, penyusunan kebijakan berbasis bukti, peraturan perundang-undangan, dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
