Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah yang dilakukan melalui pemberian konsultasi di bidang:
a. kebijakan Riset dan Inovasi di daerah;
b. fasilitasi dan pemantauan Riset dan Inovasi di daerah;
dan
c. diseminasi dan pemanfaatan Riset dan Inovasi di daerah.
Koreksi Anda
