Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah yang dilakukan melalui pemberian konsultasi di bidang: a. kebijakan Riset dan Inovasi di daerah; b. fasilitasi dan pemantauan Riset dan Inovasi di daerah; dan c. diseminasi dan pemanfaatan Riset dan Inovasi di daerah.
Koreksi Anda