Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
