Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Bimbingan teknis kepada BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi pemberian bimbingan teknis di bidang:
a. kebijakan Riset dan Inovasi di daerah;
b. fasilitasi dan pemantauan Riset dan Inovasi di daerah;
dan
c. diseminasi dan pemanfaatan Riset dan Inovasi di daerah.
Koreksi Anda
