Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kapasitas BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi: a. pendampingan penyusunan kebijakan berbasis pengetahuan; dan/atau b. pendampingan penyusunan program.
Koreksi Anda