Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemanfaatan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. pemanfaatan Infrastruktur Riset dan Inovasi; c. fasilitasi Riset dan Inovasi; dan d. pemanfaatan hasil Riset dan Inovasi. (2) Pemberdayaan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat memanfaatkan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, infrastruktur, fasilitasi, dan hasil Riset dan Inovasi yang tersedia di BRIN dan lembaga pendidikan.
Koreksi Anda