Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan BRIN secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberdayaan BRIDA; b. penguatan kapasitas BRIDA; dan c. bimbingan teknis kepada BRIDA.
Koreksi Anda