Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala MENETAPKAN pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
