Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah dijabarkan ke dalam rencana aksi Riset dan Inovasi di daerah. (2) Rencana aksi Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana aksi tahunan. (3) Rencana aksi Riset dan Inovasi di daerah provinsi disusun oleh BRIDA provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana aksi Riset dan Inovasi di daerah kabupaten/kota disusun oleh BRIDA kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Rencana aksi Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program dan target tahunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy); dan b. program dan target tahunan pengembangan produk unggulan melalui pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah. (6) Rencana aksi Riset dan Inovasi di daerah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda