Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1)
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah paling sedikit memuat:
a. gambaran potensi sumber daya alam/potensi ekonomi daerah;
b. gambaran/kondisi Riset dan Inovasi di daerah;
c. permasalahan utama pembangunan daerah dan potensi pemecahannya;
d. tema prioritas Riset dan Inovasi di daerah;
e. tantangan dan peluang Riset dan Inovasi di daerah;
f. analisis kesenjangam kebijakan berbasis bukti dan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah;
g. strategi Riset dan Inovasi di daerah; dan
h. peta jalan Riset dan Inovasi di daerah.
(2)
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
(3)
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
