Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melibatkan Pemangku Kepentingan penyelenggara Riset dan Inovasi di daerah.
Koreksi Anda
