Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melibatkan Pemangku Kepentingan penyelenggara Riset dan Inovasi di daerah.
Koreksi Anda