Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BRIDA melakukan kemitraan untuk mengembangkan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan akses informasi;
b. kemudahan akses Infrastruktur Riset dan Inovasi;
dan
c. mobilitas Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mitra dalam negeri dan/atau mitra luar negeri.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
