Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRIDA melakukan kemitraan untuk mengembangkan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan akses informasi; b. kemudahan akses Infrastruktur Riset dan Inovasi; dan c. mobilitas Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mitra dalam negeri dan/atau mitra luar negeri. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda