Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi teknis kebijakan Riset dan Inovasi di daerah. (2) Rapat koordinasi teknis kebijakan Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di: a. antardaerah provinsi dan antardaerah kabupaten/kota; dan b. provinsi. (3) Rapat koordinasi teknis antardaerah provinsi dan antardaerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh BRIN dengan melibatkan seluruh provinsi. (4) Dalam hal BRIN melimpahkan kewenangan koordinasi dan sinkronisasi kepada gubernur, rapat koordinasi teknis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh BRIDA provinsi dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota. (5) Rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda