Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah dilakukan oleh: a. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi antardaerah kabupaten/kota; b. gubernur sebagai kepala daerah mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah provinsi; atau c. bupati/wali kota mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda