Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah dilakukan oleh:
a. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi antardaerah kabupaten/kota;
b. gubernur sebagai kepala daerah mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah provinsi; atau
c. bupati/wali kota mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
