Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kepala dapat melimpahkan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda