Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyinergikan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah dan memperkuat tugas dan fungsi BRIDA, diselenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah.
Koreksi Anda
