Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penguatan sistem inovasi daerah, penataan unsur sistem inovasi daerah, dan pengembangan sistem inovasi daerah dalam Peraturan Bersama antara Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 484) yang saat ini menjadi kewenangan BRIN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
