Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, dokumen perencanaan yang terdiri atas roadmap penguatan sistem inovasi daerah dan rencana induk kelitbangan yang telah ditetapkan, disesuaikan menjadi rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah paling lama 6 (enam) bulan sejak dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Koreksi Anda
