Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan kinerja Riset dan Inovasi di daerah yang dikoordinasikan oleh BRIDA provinsi kepada Kepala. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah melaporkan kinerja Riset dan Inovasi di daerah yang dikoordinasikan oleh BRIDA kabupaten/kota kepada Kepala. (3) Bupati/wali kota melaporkan kinerja Riset dan Inovasi di daerah yang dikoordinasikan oleh BRIDA kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. (4) Pelaporan kinerja Riset dan Inovasi di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda