Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam melaksanakan Riset dan Inovasi di daerah provinsi yang diselenggarakan oleh BRIDA provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan dalam melaksanakan kegiatan Riset dan Inovasi di daerah kabupaten/kota yang diselenggarakan BRIDA kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) BRIDA dalam menyelenggarakan Riset dan Inovasi di daerah dapat menggunakan mekanisme pendanaan kompetisi terbuka untuk penyelenggara Riset dan Inovasi di daerah dari berbagai Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda