Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam melaksanakan Riset dan Inovasi di daerah provinsi yang diselenggarakan oleh BRIDA provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan dalam melaksanakan kegiatan Riset dan Inovasi di daerah kabupaten/kota yang diselenggarakan BRIDA kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) BRIDA dalam menyelenggarakan Riset dan Inovasi di daerah dapat menggunakan mekanisme pendanaan kompetisi terbuka untuk penyelenggara Riset dan Inovasi
di daerah dari berbagai Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
