Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sistem informasi Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditujukan untuk menjalankan:
a. ketentuan wajib serah dan wajib simpan; dan
b. koordinasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
