Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah melalui: a. peningkatan kompetensi; dan/atau b. fasilitasi Riset dan Inovasi. (2) Pembinaan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh BRIDA provinsi dan BRIDA kabupaten/kota.
Koreksi Anda