Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah terdiri atas: a. aparatur sipil negara; b. non-aparatur sipil negara. (2) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbagi atas: a. jabatan fungsional di bawah pembinaan BRIN; dan b. jabatan fungsional lainnya yang bekerja pada bidang Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda