Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRIN memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah. (2) Pendampingan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
Koreksi Anda