Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRIDA provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. (2) BRIDA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda