Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Riset dan Inovasi di daerah pada pemerintah provinsi diselenggarakan oleh BRIDA provinsi.
(2) Riset dan Inovasi di daerah pada pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan oleh BRIDA kabupaten/kota.
(3) Riset dan Inovasi di daerah dapat diselenggarakan oleh:
a. lembaga riset swasta;
b. badan usaha;
c. perguruan tinggi;
d. masyarakat; dan/atau
e. lembaga asing yang telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinergikan oleh BRIDA.
Koreksi Anda
