Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Riset dan Inovasi di daerah pada pemerintah provinsi diselenggarakan oleh BRIDA provinsi. (2) Riset dan Inovasi di daerah pada pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan oleh BRIDA kabupaten/kota. (3) Riset dan Inovasi di daerah dapat diselenggarakan oleh: a. lembaga riset swasta; b. badan usaha; c. perguruan tinggi; d. masyarakat; dan/atau e. lembaga asing yang telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinergikan oleh BRIDA.
Koreksi Anda