Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penginderaan jauh; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang penginderaan jauh; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang penginderaan jauh; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penginderaan jauh; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penginderaan jauh; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penginderaan jauh.
Koreksi Anda