Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penginderaan jauh;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang penginderaan jauh;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang penginderaan jauh;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penginderaan jauh;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penginderaan jauh;
dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penginderaan jauh.
Koreksi Anda
