Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi penerbangan; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang teknologi penerbangan; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi penerbangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi penerbangan; e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi penerbangan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi penerbangan.
Koreksi Anda