Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi penerbangan;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang teknologi penerbangan;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi penerbangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi penerbangan;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi penerbangan; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi
penerbangan.
Koreksi Anda
