Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang antariksa; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang antariksa; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang antariksa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang antariksa; e. pelaksanaan kerja sama di bidang antariksa; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang antariksa.
Koreksi Anda