Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa;
c. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama;
f. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
h. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda
