Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; c. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; e. pelaksanaan kerja sama; f. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; h. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda