Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
OR Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa dan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
