Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) OR Penerbangan dan Antariksa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Penerbangan dan Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Koreksi Anda
