Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
.
Koreksi Anda
