Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola; b. kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park; dan c. kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan. (2) Target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah target kegiatan fasilitasi hasil riset dan inovasi untuk memperoleh kekayaan intelektual rata-rata per tahun. (3) Kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai melalui banyaknya target jumlah tenant atau perusahaan pemula berbasis teknologi yang dibina atau diinkubasi rata-rata per tahun. (4) Kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai melalui banyaknya target lisensi atau kerja sama berbasis kekayaan intelektual rata-rata per tahun. (5) Target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola, kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park, dan kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu pada dokumen target rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda