Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jangka waktu tertentu. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional. 6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Koreksi Anda