Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
