Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan kegiatan analisis data ilmiah. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda