Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memberikan tembusan kepada Instansi Pembina.
(2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dari Instansi Pembina dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
