Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah kepada Instansi Pembina melalui unit kerja yang menyelenggarakan tugas pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan:
a. rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan
b. penghitungan usulan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Instansi Pembina memberikan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah berdasarkan hasil reviu terhadap usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui sistem informasi penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Koreksi Anda
