Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada suatu Instansi Pemerintah merupakan akumulasi dari Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama berdasarkan tingkat kompleksitas data. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada tingkat kompleksitas rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diperoleh berdasarkan penjumlahan dari: a. rasio Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya terhadap jumlah database/data yang dikelola dikali jumlah target penambahan database/data yang dikelola rata-rata per tahun; dan b. komposisi Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dalam suatu tim yang mengelola Program dikali jumlah Program dengan tingkat kompleksitas rendah. (3) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada tingkat kompleksitas sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b diperoleh berdasarkan penjumlahan dari: a. rasio Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya terhadap jumlah database/data yang dikelola dikali jumlah target penambahan database/data yang dikelola rata-rata per tahun; dan b. komposisi Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dalam suatu tim yang mengelola Program dikali jumlah Program dengan tingkat kompleksitas sedang. (4) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada tingkat kompleksitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c diperoleh berdasarkan penjumlahan dari: a. rasio Analis Data Ilmiah ahli muda, ahli madya, dan ahli utama terhadap jumlah database/data yang dikelola dikali jumlah target penambahan database/data yang dikelola rata-rata per tahun; dan b. komposisi Analis Data Ilmiah ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dalam suatu tim yang mengelola Program dikali jumlah Program dengan tingkat kompleksitas tinggi. (5) Komposisi Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan sebesar 4 (empat) untuk ahli pertama, 3 (tiga) untuk ahli muda, dan 1 (satu) untuk ahli madya. (6) Komposisi Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan sebesar 1 (satu) untuk ahli pertama, 2 (dua) untuk ahli muda, dan 3 (tiga) untuk ahli madya. (7) Komposisi Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditentukan sebesar 2 (dua) untuk ahli muda, 3 (tiga) untuk ahli madya, dan 4 (empat) untuk ahli utama. (8) Nilai hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), berlaku pembulatan ke atas ke satuan terdekat. (9) Ketentuan mengenai rasio Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda